Pencarian

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar, Pelaku Bersimpuh Minta Ampun Sebelum Diserahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 • 09:27:01 WIB
Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar, Pelaku Bersimpuh Minta Ampun Sebelum Diserahkan ke Polisi
Tersangka pencabulan penumpang taksi online di Jakarta Barat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA — Seorang sopir taksi online berinisial ARA (54) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli penumpang wanitanya di kawasan Jakarta Barat. Pria paruh baya tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Peristiwa ini terungkap setelah video pelaku diamankan warga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, tersangka terlihat berjongkok dikepung massa yang geram atas aksinya. Saat digiring untuk diserahkan ke polisi, ARA sempat bersimpuh dan meminta ampun berkali-kali kepada warga di lokasi kejadian.

Laporan Korban Masuk ke Polisi, Tersangka Langsung Ditahan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul tersebut. Laporan resmi dari korban tercatat masuk pada Kamis (6/8) sore.

"Ya (benar) sudah terima laporan. Laporannya itu terkait perbuatan cabul," kata AKP Wisnu Wirawan, Senin (20/8/2026).

Proses hukum berjalan cepat. Status ARA langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan. "Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Kontak Fisik Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pelecehan yang dilakukan ARA melibatkan kontak fisik terhadap korban. Peristiwa ini terjadi di dalam kendaraan saat perjalanan taksi online berlangsung, sebelum akhirnya aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar.

Kasus ini kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atas perbuatan cabul yang dilakukannya.

Polisi Imbau Korban Pelecehan Segera Lapor

Menanggapi kasus ini, polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak pelecehan seksual, untuk segera melapor. Layanan call center kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat dapat dihubungi kapan saja.

Penanganan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan bagi pengguna transportasi umum, terutama penumpang wanita yang bepergian sendirian. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara tuntas hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi korban.

Follow www.faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks