SAMARINDA — Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, menyebut regulasi anyar itu memberikan angin segar bagi kelompok rentan. Kewajiban pemotongan biaya tersebut menyasar sektor pendidikan, transportasi, pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, hingga olahraga.
Kartu Virtual Jadi Kunci Akses Diskon
Doni menjelaskan, instrumen utama untuk mengakses fasilitas pemotongan biaya tersebut berupa Kartu Penyandang Disabilitas virtual. Para penyandang disabilitas di Kaltim harus memastikan namanya terdata resmi di kelurahan setempat.
Pendaftaran menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diverifikasi berjenjang hingga tingkat kementerian terkait. Setelah mendapat pengesahan menteri, warga dapat mengunduh kartu virtual melalui aplikasi Cek Bansos.
Angka Partisipasi Masih Jauh dari Target
Data per akhir Juli 2026 menunjukkan baru sekitar 2,4 juta jiwa yang terdaftar dari total 15 juta jiwa penyandang disabilitas se-Indonesia. Angka ini mendorong Dinsos Kaltim mengimbau pendataan mandiri secara aktif agar tidak ada warga berkebutuhan khusus yang terlewat.
"Regulasi baru ini memberikan angin segar karena mewajibkan pemberian potongan biaya minimal 20 persen pada sembilan sektor pelayanan bagi teman-teman disabilitas," kata Doni di Samarinda, Selasa.
Insentif bagi Perusahaan Ramah Disabilitas
Selain konsesi, aturan ini menyediakan skema insentif khusus bagi perusahaan swasta yang ramah disabilitas. Bentuknya beragam, mulai dari penghargaan resmi pemerintah, promosi usaha, kemudahan izin, sertifikasi, hingga bantuan penyediaan fasilitas kerja adaptif.
Sesuai aturan daerah, perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen. Instansi pemerintah diwajibkan mengalokasikan kuota lebih besar, yakni dua persen.
Sinergi Tiga Pilar Kunci Keberhasilan
Doni menegaskan implementasi efektif membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, organisasi disabilitas, dan pelaku usaha. Pemerintah provinsi berkomitmen mengawal setiap tahapan penerapan demi mewujudkan ekosistem daerah yang inklusif serta berkeadilan.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut yang dinantikan setelah sepuluh tahun terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kini, payung hukum operasional telah lengkap untuk mengeksekusi hak-hak penyandang disabilitas di lapangan.