Pencarian

PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Cek Status via cekbansos

Jumat, 09 Oktober 2026 • 07:17:31 WIB
PKH Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Cek Status via cekbansos
Ilustrasi pencairan PKH tahap 4 tahun 2026 yang berlangsung pada Oktober-Desember.

KALIMANTAN TIMUR — Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2026 memasuki periode pencairan Oktober, November, dan Desember, dengan nominal bantuan mulai Rp 225.000 hingga Rp 2.700.000 per tiga bulan. Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memiliki komponen kesehatan atau pendidikan perlu memastikan status kepesertaan sebelum dana disalurkan. Status penerima dapat dicek mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan PKH setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Oktober 2026 masuk dalam triwulan keempat bersama November dan Desember, mengikuti pola tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), dan tahap 3 (Juli-September).

Hingga awal Oktober 2026, Kemensos belum mengumumkan tanggal pasti mulai cairnya PKH tahap 4. Sebagai gambaran, pencairan tahap 3 lalu dimulai pada 20 Juli 2026. Tanggal penyaluran per daerah bisa berbeda karena sejumlah faktor, termasuk kesiapan bank penyalur dan kantor pos.

Besaran Bantuan PKH Tahap 4

Nominal PKH berbeda-beda sesuai komponen penerima. Berikut rincian per tiga bulan pencairan:

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp 225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

Syarat Penerima PKH Tahap 4

Penerima PKH diprioritaskan dari desil 1-4 DTSEN. Pemeringkatan desil dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan penghasilan, aset, daya listrik, kondisi keluarga, dan sumber air minum.

Selain masuk keluarga miskin atau rentan di desil 1-4, penerima harus memenuhi komponen kesehatan dan/atau pendidikan sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil, anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Komponen pendidikan meliputi siswa SD, SMP, SMA/sederajat, serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.

Kepesertaan PKH berlaku paling lama 5 tahun. Ketentuan itu dikecualikan untuk komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Cara Cek Status Penerima

Status penerima perlu dicek setiap tahap pencairan. Penerima tahap 3 belum tentu mendapat bantuan di tahap 4. Ada dua cara cek mandiri:

Via laman Cek Bansos Kemensos:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom tersedia
  3. Masukkan huruf kode di bawah NIK, tekan refresh jika tidak jelas
  4. Pastikan NIK dan kode benar, lalu tekan "Cari Data"
  5. Tunggu proses hingga laman menampilkan status tiga jenis bansos, termasuk PKH

Via aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos"
  3. Masukkan NIK di kolom tersedia
  4. Tekan "Cari Data"
  5. Aplikasi akan menampilkan nama, desil, dan status PKH terbaru

Jadwal dan Bank Penyalur

PKH disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos. Pemerintah belum mengumumkan tanggal mulai pencairan tahap 4. Penerima disarankan memantau berkala akun resmi Kemensos dan rutin mengecek status penerima.

Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran dapat melapor ke kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan biaya tertentu — pencairan PKH tidak dipungut biaya.

Follow www.faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks