KALIMANTAN TIMUR — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menegaskan usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan bukan dorongan pengusaha menaikkan beban jam kerja karyawan. Gagasan itu muncul dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bahan perbandingan dengan Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Apindo belum bersikap resmi karena masih menunggu salinan undang-undang hasil pembahasan.
Shinta menyampaikan penegasan itu saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (7/10). Menurutnya, kekhawatiran bahwa pengusaha memaksakan penambahan jam kerja muncul karena konteks usulan tidak dipahami utuh.
"Jadi mungkin ada kesalahpahaman memaksakan untuk menaikkan. Konteksnya enggak seperti itu," ujar Shinta.
Perbandingan dengan Thailand, Malaysia, dan Vietnam
Shinta menjelaskan angka 45 jam muncul dari kebutuhan memetakan aturan ketenagakerjaan di negara-negara pesaing. Thailand, Malaysia, dan Vietnam disebut memiliki ketentuan jam kerja yang berbeda dari Indonesia, sehingga perbandingan itu diperlukan untuk mengukur daya saing.
"Kita coba untuk bisa mengetahui persisnya seperti apa di negara lain karena kan pada akhirnya kita harus berkompetisi dengan negara lain. Itu yang jadi poinnya," ujar Shinta.
Ia mengklaim kalangan buruh sebenarnya memahami konteks usulan tersebut, termasuk alasan perbandingan lintas negara dipakai dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Aturan Jam Kerja yang Masih Berlaku Saat Ini
Hingga kini, ketentuan jam kerja masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu mengatur dua skema resmi bagi perusahaan di Indonesia.
- Skema 6 hari kerja: 7 jam sehari, total 40 jam sepekan, dengan 1 hari libur
- Skema 5 hari kerja: 8 jam sehari, total 40 jam sepekan, dengan 2 hari libur
Artinya, usulan 45 jam per pekan berada di atas batas yang berlaku saat ini. Perubahan baru bisa berlaku jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung dan diteken menjadi undang-undang.
Apindo Tunggu Salinan Resmi Sebelum Bersikap
Shinta belum mau berkomentar soal hasil akhir regulasi jam kerja yang tertuang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Apindo menunggu salinan resmi beleid tersebut untuk dikaji menyeluruh sebelum menyatakan posisi.
"Saya pikir untuk urusan undang-undang ketenagakerjaan sebaiknya menunggu sampai kita juga dapat supaya kita bisa review dan kita bisa menjelaskan posisi kami," ujar Shinta.
Bagi pelaku usaha, kepastian soal jam kerja reguler menentukan perhitungan biaya tenaga kerja dan skema lembur. Bagi pekerja, perubahan batas jam kerja berdampak langsung pada waktu istirahat dan besaran upah lembur. Karena itu, sikap resmi Apindo maupun serikat buruh baru akan menentukan arah pembahasan berikutnya.
Pemerintah dan DPR belum merilis salinan final RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Apindo menyatakan akan menggelar kajian internal lebih dulu sebelum menyampaikan sikap resmi ke publik.