Pencarian

Tilang ETLE Kini Bisa Diurus dari HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 14:47:31 WIB
Tilang ETLE Kini Bisa Diurus dari HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Korlantas Polri memindahkan proses konfirmasi dan pembayaran tilang ETLE ke aplikasi Digital Korlantas.

KALIMANTAN TIMUR — Korlantas Polri memindahkan proses konfirmasi dan pembayaran tilang ETLE ke aplikasi Digital Korlantas, sehingga pelanggar tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau pengadilan. Porsi tilang ETLE yang jauh lebih besar dibanding tilang manual membuat langkah digitalisasi ini jadi krusial. Pemilik kendaraan yang mengabaikan konfirmasi selama delapan hari harus siap STNK-nya diblokir.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyatakan proses konfirmasi maupun sanggah pelanggaran kini tersedia lewat layanan resmi digital. Mekanisme ini disiapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan data dan fakta, bukan transaksi di lapangan.

"Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta," ujar Wibowo dikutip laman Korlantas.

Konfirmasi Tilang Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Pengendara yang melanggar akan menerima notifikasi pelanggaran melalui aplikasi. Notifikasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan konfirmasi, bukan dibiarkan menumpuk.

Alur pengurusan tilang ETLE dari ponsel terbagi dalam tiga tahap:

  • Menerima notifikasi pelanggaran di aplikasi Digital Korlantas
  • Melakukan konfirmasi pelanggaran setelah notifikasi masuk
  • Membayar uang titipan tilang menggunakan uang elektronik

Konfirmasi menjadi titik paling rawan diabaikan. Jika lewat delapan hari tanpa respons, STNK otomatis diblokir. Pemilik kendaraan yang ingin membuka blokir wajib mendatangi kantor Samsat.

Uang Titipan Bukan Denda Final

Nominal yang dibayarkan lewat aplikasi berstatus uang titipan, bukan denda akhir. Besaran denda dan biaya perkara tetap mengikuti putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika uang titipan melebihi putusan pengadilan, selisihnya bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak. Proses pengembalian ini juga dijalankan lewat jalur digital.

"Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan," kata Wibowo.

Kenapa Tilang Manual Mulai Ditinggalkan

Porsi tilang ETLE tercatat jauh lebih besar dibanding tilang manual. Peralihan ke sistem kamera ini bertujuan memaksimalkan transparansi digital sekaligus menekan praktik transaksional saat penindakan di jalan.

Bagi pengendara, konsekuensinya jelas: setiap pelanggaran terekam kamera dan tervalidasi data kendaraan. Tidak ada ruang negosiasi di lokasi, tetapi juga tidak ada lagi ketidakpastian soal siapa yang menilang dan berapa yang harus dibayar.

Yang Perlu Disiapkan Pemilik Kendaraan

Pastikan nomor kontak dan data kendaraan di aplikasi Digital Korlantas selalu diperbarui. Notifikasi yang masuk ke nomor lama atau email tidak aktif membuat pelanggar kehilangan kesempatan konfirmasi dalam batas delapan hari.

Untuk kendaraan yang sudah dijual tetapi masih terdaftar atas nama pemilik lama, mekanisme sanggah di aplikasi menjadi jalur resmi yang bisa dipakai. Tanpa sanggah, blokir STNK tetap berlaku meski pelanggaran dilakukan pihak lain.

Follow www.faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks