Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Otorita Ibu Kota Nusantara menyepakati langkah pemulihan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto melalui pendekatan humanis dan edukasi. Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi tindak lanjut penertiban di Kantor OIKN, Penajam Paser Utara, yang menyoroti temuan 225 pondok baru berdiri ilegal di wilayah Bukit Tengkorak. Wagub Kaltim Seno Aji menyebut pengembalian fungsi hutan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat atau satu instansi.
PENAJAM PASER UTARA — Rapat koordinasi tindak lanjut penertiban kawasan konservasi Bukit Tengkorak menghasilkan komitmen penyelarasan langkah antara Pemprov Kaltim dan OIKN. Kedua pihak sepakat menempatkan edukasi sebagai pintu masuk sebelum penindakan hukum menyusul temuan pembukaan lahan dan pendirian bangunan tanpa izin di dalam Tahura Bukit Soeharto.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan kawasan tersebut berstatus konservasi yang fungsinya harus dikembalikan. Ia menyoroti keberadaan warga di dalam kawasan sebagai persoalan lama yang berakar pada perubahan luas wilayah hutan sejak puluhan tahun lalu.
Perubahan Luas Tahura Sejak 1980 Jadi Akar Persoalan
Catatan historis menunjukkan luas Tahura Bukit Soeharto beberapa kali berubah. Pada 1980 kawasan ditetapkan sekitar 27 ribu hektare, lalu meluas menjadi 64 ribu hektare pada 1987, menyusut menjadi 61 ribu hektare pada 1991, sebelum akhirnya kembali ditetapkan sekitar 64 ribu hektare.
Menurut Seno, dinamika itu menjelaskan mengapa permukiman warga bisa berada di dalam kawasan konservasi. Persoalan serupa, katanya, tidak hanya terjadi di Bukit Tengkorak.
"Ini satu visi. Tahura Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar," kata Seno Aji saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor OIKN, Kamis.
Ia berharap proses penertiban dibarengi edukasi karena sebagian warga kemungkinan besar tidak mengetahui status hukum kawasan tempat mereka bermukim. Penyelesaian status hukum puluhan desa yang telanjur berada di dalam Tahura diakui bukan perkara mudah.
Pemprov Kaltim menyatakan siap bekerja sama penuh dengan OIKN dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut.
34 Persen Kawasan Tahura Dinilai Perlu Diselamatkan
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan langkah penyelamatan kawasan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan sejalan dengan konsep pembangunan IKN sebagai kota hutan. Sekitar 50 persen wilayah IKN akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
Basuki memaparkan penyelamatan Tahura bukan semata kewenangan OIKN. Menurutnya, ada sekitar 34 persen kawasan Tahura yang perlu diselamatkan sehingga menjadi kepentingan bersama.
"Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada sekitar 34 persen kawasan Tahura yang perlu diselamatkan," kata Basuki.
225 Pondok Baru Ditemukan di Bukit Tengkorak
Tim gabungan OIKN sebelumnya melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya wilayah Bukit Tengkorak. Data OIKN mencatat sedikitnya 225 pondok baru dibangun secara ilegal di kawasan itu, disertai aktivitas pembukaan lahan hutan secara tidak sah.
Temuan tersebut menjadi dasar rapat koordinasi lanjutan antara pemerintah provinsi dan otorita. Arah kebijakan yang disepakati menempatkan penertiban dan pemulihan fungsi kawasan sebagai satu paket kerja, dengan edukasi menyasar warga yang bermukim di dalam Tahura.
Penyelarasan status hukum desa-desa di dalam kawasan menjadi pekerjaan lanjutan yang akan melibatkan Pemprov Kaltim, OIKN, dan aparat penegak hukum.