Pencarian

Otorita IKN Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, 23.556 Hektare Dikuasai Warga dan Korporasi

Sabtu, 26 September 2026 • 07:17:01 WIB
Otorita IKN Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, 23.556 Hektare Dikuasai Warga dan Korporasi
Otorita IKN menertibkan bangunan liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

BALIKPAPAN — Otorita Ibu Kota Nusantara mencatat 23.556 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Angka itu setara 36 persen dari total luas Tahura berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017 yang mencapai 64.814,98 hektare.

Penertiban bangunan dan penegakan hukum dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan tersebut masuk dalam wilayah delineasi IKN.

Otorita IKN menggandeng aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam operasi tersebut.

Siapa yang Ditertibkan Otorita IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro menyatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi. Menurut Edgar, mereka adalah penduduk yang bukan berasal dari wilayah setempat, baik Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara.

"Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan," ujar Edgar.

Edgar menyebut penertiban juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

Pembukaan Lahan Masif, Satu Orang Kuasai 2-5 Hektare

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan. Ia menyebut satu orang bisa menguasai dua sampai lima hektare.

"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," ujarnya.

Sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan. Thomas menyatakan hal itu tetap tidak mengubah status kawasan.

"Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," kata Thomas.

420 Hektare Terbakar, Tim 29 Hari di Lapangan

Penertiban berlangsung di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Thomas menyebut luas area yang terbakar mencapai sekitar 420 hektare.

"Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," ujarnya.

Pemerintah, kata Thomas, akan terus menangani kawasan yang telah diduduki dan dibuka secara ilegal dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Warga Bersedia Keluar dengan Catatan Adil

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Aspirasi itu akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.

"Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, 'Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'" ujar Thomas.

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh kawasan konservasi dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.

"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih," kata Thomas.

Penegakan Hukum Badan Usaha dan Soal Ganti Rugi

Penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan. Thomas memastikan prosesnya dilakukan secara transparan.

"Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan," ujarnya.

Thomas juga menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.

Follow www.faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks