Seratusan petani dari empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menuntut pemerintah mengeluarkan 2.014 hektare areal ulayat dari HGU PT Perkebunan Nusantara IV. Tuntutan disampaikan melalui mimbar bebas memperingati Hari Tani 2026 di Balai Adat Suwitik Jawen Desa Sawit Jaya. Aliansi Awa Kain Naket Bolum meminta lahan itu dikelola komunal oleh masyarakat adat Paser.
PASER — Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser, Syahrul M, menyatakan pihaknya meminta pemerintah mengembalikan hak ulayat masyarakat adat Paser yang selama ini masuk dalam areal HGU perkebunan. Permintaan itu disampaikan langsung dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 yang dipusatkan di Balai Adat Suwitik Jawen.
Warga yang hadir datang dari Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang. Keempat desa itu berada di Kecamatan Long Ikis dan tergabung dalam aliansi Awa Kain Naket Bolum.
2.014 Hektare Diminta Dikeluarkan dari HGU
Para petani meminta pemerintah mengeluarkan areal ulayat seluas 2.014 hektare dari total lebih 20 ribu hektare HGU PT Perkebunan Nusantara IV. Lahan itu nantinya akan dikelola masyarakat adat secara komunal, bukan dimiliki perorangan.
"Kami meminta pengurangan luas HGU hanya 10 persen dari total luas HGU yang sudah dimanfaatkan perusahaan berpuluh tahun dan areal itu akan kami kelola secara komunal, bukan milik perorangan," kata Syahrul.
Menurut Syahrul, permintaan itu bukan tanpa dasar. Perusahaan disebut telah memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun sejak masuk ke wilayah mereka.
Konflik Agraria Berawal dari 1982
Syahrul berkisah, akar konflik agraria di Long Ikis bermula pada 1982 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah mereka untuk menanam karet. Setelah komoditas karet, perusahaan beralih ke komoditas sawit.
Lebih dari 43 tahun lahan tersebut dikuasai korporasi. Kondisi itu yang membuat para petani menyuarakan pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat Paser.
Mereka pun bersurat ke Presiden Prabowo perihal permintaan pengembalian tanah ulayat tersebut. Surat itu ditembuskan ke Menteri Pertanahan dan sejumlah pihak terkait.
Dua Petani Ditetapkan Tersangka, Satu Meninggal Dunia
Upaya tersebut tidak berjalan mulus. Syahrul dan seorang tokoh adat lainnya, Alu Herman, justru ditetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ancaman hukuman dari pasal itu mencapai 4 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Juni 2025.
Hingga kini, kasus yang menjerat Syahrul dinilai menggantung di kepolisian. Tersangka atas nama Alu Herman sudah meninggal dunia pada Oktober 2025.
Harapan di Momentum Hari Tani 2026
"Kami berharap dengan momentum Hari Tani 2026 ini, tanah ulayat dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ptani yang memperjuangkan hak atas ruang hidup," kata Syahrul.
Peringatan Hari Tani di Long Ikis tahun ini berlangsung di balai adat, bukan di kantor pemerintahan. Pilihan lokasi itu menegaskan posisi warga adat Paser yang menuntut pengakuan atas ruang hidup mereka.