UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur mendampingi 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Agustus 2026, dengan kekerasan dalam rumah tangga mendominasi 31 perkara. Layanan advokasi hukum diperkuat lewat sinergi bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan korban mendapat pendampingan utuh. Masyarakat diimbau melaporkan setiap indikasi kekerasan melalui hotline resmi 08115833121.
SAMARINDA — Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltim Kholid Budhaeri menyatakan penguatan advokasi hukum menjadi prioritas pihaknya dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan.
Dari 65 kasus yang didampingi, sebanyak 40 korban adalah perempuan dewasa dan 25 lainnya anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan teratas dengan 31 kasus, disusul kekerasan berbasis gender online sebanyak 11 kasus.
Sebaran Jenis Perkara yang Ditangani
Selain KDRT dan kekerasan berbasis gender online, UPTD PPA Kaltim menangani tujuh kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, tiga kasus hak nafkah, dan satu kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kholid menyebut penanganan 11 kasus kategori lainnya juga terus dikawal secara intensif untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar para korban.
"Penanganan 11 kasus kategori lainnya juga terus kami kawal secara intensif guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar para korban," tuturnya.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Pemutusan Rantai Kekerasan
Penyediaan akses bantuan hukum terpadu didukung kerja sama bersama aparat kepolisian, kejaksaan, jajaran peradilan, serta lembaga bantuan hukum. Kolaborasi ini mencakup penjangkauan korban, pendampingan psikologis, fasilitasi pendidikan, hingga tempat penampungan sementara yang aman.
"Sinergi lintas sektor sangat krusial untuk memutus mata rantai kejahatan sekaligus menghapus stigma negatif di tengah kehidupan masyarakat," kata Kholid.
Sosialisasi Menyasar Sekolah hingga Organisasi Kemasyarakatan
Langkah pencegahan terus digalakkan ke lingkungan sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan melalui saluran siaga resmi hotline 08115833121.
"Kami optimistis komitmen pendampingan hukum yang berkelanjutan ini mampu mewujudkan lingkungan daerah yang aman, tenteram, serta ramah anak," ujar Kholid.