Polisi dan Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di Pelabuhan Semayang, 20 Kendaraan Ditindak ETLE

Penulis: Hendra Setiawan  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:16:31 WIB
Petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

BALIKPAPAN — Penertiban menyasar kendaraan yang berhenti dan parkir di badan jalan sekitar Pelabuhan Semayang, kawasan dengan aktivitas bongkar muat dan mobilitas penumpang yang padat. Petugas tidak hanya menindak, tetapi juga memberi edukasi langsung kepada pengemudi soal ketentuan zona parkir yang berlaku.

Operasi gabungan melibatkan personel Satlantas Polresta Balikpapan, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, serta Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Stiker Imbauan dan Tilang Elektronik Jadi Sanksi Bertingkat

Dari hasil penertiban, petugas memasang 10 stiker imbauan pada kendaraan yang kedapatan melanggar. Sementara 20 kendaraan lain ditindak memakai ETLE Handheld karena pelanggaran lalu lintas.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf menyatakan, penindakan bertujuan membangun kesadaran pengemudi untuk tertib berlalu lintas.

"Dengan harapan kegiatan tersebut dapat membangun kesadaran para pengemudi untuk tertib dan taat patuh terhadap ketentuan zona parkir yang sudah ditentukan oleh petugas," ujar Yusuf.

Mengapa Parkir di Badan Jalan Pelabuhan Semayang Berbahaya

Menurut Yusuf, penataan parkir berkaitan erat dengan keselamatan pengguna jalan lain. Kendaraan yang berhenti sembarangan mengurangi ruang gerak kendaraan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kawasan Pelabuhan Semayang punya aktivitas padat, baik kendaraan bongkar muat maupun mobilitas penumpang. Parkir sembarangan di badan jalan berpotensi memicu kemacetan sekaligus membahayakan pengguna jalan.

"Memberikan ruang aman bagi pengguna kendaraan yang lain terhadap adanya parkir kendaraan tidak pada areal yang dilindungi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan," katanya.

Imbauan untuk Sopir Travel dan Angkutan Barang

Polresta Balikpapan mengimbau pengemudi, khususnya sopir travel dan angkutan barang, agar tidak memakai badan jalan sebagai tempat parkir. Kendaraan diminta ditempatkan di kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan.

Langkah tersebut diharapkan menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memastikan kawasan Pelabuhan Semayang tetap aman bagi aktivitas penumpang dan kendaraan yang keluar-masuk pelabuhan.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: beritakaltim.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top