KALIMANTAN TIMUR — Perusahaan wajib tetap membayar upah pekerja selama sengketa pemutusan hubungan kerja berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR, dan membuat PHK tak bisa dilakukan sepihak tanpa melewati mekanisme perundingan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memaparkan sejumlah ketentuan kunci dalam beleid tersebut. Menurut dia, perusahaan harus memberi tahu pekerja sebelum melakukan PHK dan memanggil mereka untuk menjalani perundingan bipartit. Dalam proses itu, pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau kuasa hukum.
Bila perundingan gagal mencapai kesepakatan, perselisihan berlanjut ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Jika masih buntu, pekerja dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Said menegaskan kewajiban pembayaran upah berlaku selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung. Pekerja pun tetap wajib hadir dan menjalankan perintah kerja selama sengketa berjalan.
"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Aturan itu, menurut Said, menutup celah PHK sepihak. Pekerja yang tidak setuju dengan proses PHK terhadap dirinya dapat mengajukan gugatan sendiri, didampingi serikat pekerja, atau memakai jasa kuasa hukum.
UU baru ini mengatur mekanisme gugatan untuk tiga jenis perselisihan. Selain perselisihan PHK, ada perselisihan kepentingan dan perselisihan hak yang juga bisa masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Said juga menyoroti posisi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit. Dalam proses kepailitan, pengelolaan aset perusahaan berpindah ke tangan kurator. Aturan baru memberi ruang bagi pekerja untuk ikut bersuara di persidangan.
"Dalam undang-undang yang baru ini, buruh bisa intervensi pihak terkait bahwa dia meminta kepada majelis hakim, setelah diputuskan oleh majelis hakim kemudian diserahkan pada kurator, dia meminta hak buruh itu dibayarkan terlebih dahulu untuk dengan cara intervensi atau pihak terkait dalam sidang-sidang pailit," ujarnya.
Dengan mekanisme itu, pekerja bisa meminta majelis hakim memperhatikan hak mereka sebelum aset perusahaan dibagikan kepada kreditur lain.
KSPI dan Partai Buruh masih memperjuangkan satu usulan agar masuk ke aturan final. Usulan itu menyasar perusahaan yang menolak menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Said mencontohkan putusan MA yang memerintahkan seorang pekerja kembali bekerja, tetapi perusahaan menolak menjalankannya. Menurut dia, sikap itu masuk kategori pidana dalam UU baru.
"Mahkamah Agung memutuskan buruh bekerja kembali. Kalau sekarang, ketika Mahkamah Agung bilang buruh bekerja kembali, pengusaha nolak. Padahal itu sudah keputusan Mahkamah Agung. Nah, di dalam undang-undang yang baru ini itu adalah pidana. Enggak boleh menolak keputusan pengadilan yang inkrah," kata Said.
Said menegaskan draf final UU Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum bisa diakses siapa pun, termasuk KSPI. Draf yang sudah disahkan DPR masih harus melewati sinkronisasi antarpasal.
Proses itu menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat serta menghindari tumpang tindih aturan. Said memperkirakan sinkronisasi butuh waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan. Setelah rampung, dokumen masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum isi akhirnya bisa diakses publik.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Delapan fraksi menyatakan persetujuan. Panitia Kerja sebelumnya menyebut beleid ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.