KALIMANTAN TIMUR — SPBU Kawidaran di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah melayani pengisian BBM bersubsidi 21 liter atau sekitar Rp210.000 ke sebuah sepeda motor pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.43 WIB. Kejadian ini memunculkan dugaan penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan, karena volume tersebut tidak lazim untuk kendaraan roda dua. Petugas SPBU yang melayani mengaku belum mengetahui ketentuan Pertamina terkait batasan pembelian BBM bersubsidi.
Pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor jenis Fulsan bernomor polisi B 6142 CRW terpantau saat awak MediaBantenCyber.co.id tengah mengantre di SPBU Kawidaran, Balaraja. Volume 21 liter senilai sekitar Rp210.000 itu jauh di atas kebiasaan pengisian kendaraan roda dua.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan soal mekanisme pengawasan di SPBU Kawidaran. Awak media yang menyaksikan langsung menegur petugas yang melayani, namun petugas mengaku belum memahami aturan yang berlaku.
"Saya masih baru masuk kerjanya, jadi nggak tahu aturan Pertamina," ujar petugas tersebut.
Kapasitas tangki sepeda motor umumnya jauh di bawah 21 liter, sehingga pengisian sebesar itu memunculkan dugaan pembelian BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali atau ditimbun. Pola pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar berpotensi merugikan konsumen yang berhak menerima subsidi.
Pemerintah bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pertamina dan instansi terkait belum merilis pernyataan resmi soal temuan di SPBU Kawidaran. Informasi lengkap mengenai batasan volume pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua dan roda empat dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina, yakni website pertamina.com atau call center 135.
Konsumen yang menemukan indikasi pengisian tidak wajar di SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Call Center 135 atau aparat penegak hukum setempat. Sertakan bukti berupa foto, nomor polisi kendaraan, lokasi SPBU, dan waktu kejadian agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Alasan petugas yang mengaku masih baru bekerja dan belum mengetahui aturan dinilai tidak semestinya menjadi celah dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pengelola SPBU diharapkan memberi pemahaman dan pembinaan kepada seluruh petugas mengenai prosedur penyaluran, termasuk batasan dan ketentuan pengisian yang berlaku.
Temuan di SPBU Kawidaran perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pihak Pertamina dan instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap pola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Masyarakat diimbau waspada terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dapat menyebabkan kelangkaan di wilayah sekitar. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan ke kanal resmi, bukan melalui perantara tidak resmi yang menjanjikan jatah BBM di luar ketentuan.