Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran. Sinergi ini dibangun melalui audiensi serta pengumpulan data implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran. Kerja sama lintas instansi itu menargetkan pengintegrasian data keimigrasian dan pengawasan mobilitas ribuan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kaltim.
SAMARINDA — Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menyatakan pihaknya berkomitmen memperketat tindakan preventif untuk memutus rantai perdagangan orang. Menurut data 2025, potensi ancaman secara nasional menyasar sekitar 4-5 juta pekerja migran nonprosedural.
Penguatan kolaborasi itu dibahas dalam audiensi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Fokusnya, pengintegrasian data keimigrasian serta pengawasan terhadap mobilitas ribuan WNA di Kalimantan Timur.
Pencegahan dini di tingkat tapak dioptimalkan lewat kehadiran tiga titik Desa Binaan Imigrasi yang disiagakan di wilayah hukum Kota Balikpapan. Program itu difungsikan sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko bekerja secara ilegal.
"Penyuluhan keimigrasian berbasis komunitas digencarkan hingga tingkat kelurahan, salah satunya di Kelurahan Manggar guna membendung pergerakan perekrutan ilegal," tutur Umi Laili.
Edukasi publik tersebut diperkuat oleh penindakan 133 Tindakan Administratif Keimigrasian sepanjang Agustus 2026. Langkah itu diambil untuk menjaga ketertiban wilayah.
Laju investasi pembangunan Ibu Kota Nusantara turut berdampak pada penerbitan 5.662 Izin Tinggal WNA di Kaltim. Kondisi itu menuntut pengawasan terpadu di lapangan.
Penegakan hukum keimigrasian diterapkan secara tegas. Sanksi pidana hingga lima tahun penjara disiapkan bagi setiap pelanggar peruntukan izin tinggal.
"Penegakan hukum keimigrasian diterapkan secara tegas dengan sanksi pidana hingga lima tahun penjara bagi setiap pelanggar peruntukan izin tinggal," kata Umi Laili.
Masyarakat diimbau selalu teliti memverifikasi keabsahan informasi lowongan pekerjaan luar negeri melalui saluran resmi kementerian. Langkah itu untuk menghindari risiko penipuan.
"Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk segera melaporkan setiap indikasi dugaan penipuan lowongan kerja maupun TPPO kepada aparat berwenang," ujar Umi Laili.
Konsolidasi hasil audiensi ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi berkala bersama jajaran instansi teknis terkait di wilayah Kalimantan Timur.