Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperkuat integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu. Penguatan dilakukan lewat koordinasi intensif dan pembinaan teknis berkelanjutan bersama pemerintah daerah, dimulai dari Kabupaten Paser. Langkah ini disebut sebagai upaya menjamin keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
SAMARINDA — Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian menyatakan penguatan integrasi JDIH di seluruh daerah merupakan langkah strategis untuk menjamin keterbukaan informasi publik serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembinaan teknis menyasar para pengelola JDIH di pemerintah kabupaten dan kota. Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim mendampingi pengelola guna meningkatkan standar pengolahan dan penataan dokumen hukum.
Melalui portal JDIH yang terintegrasi secara nasional, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses seluruh peraturan daerah secara mudah, cepat, dan resmi.
"Melalui portal JDIH yang terintegrasi secara nasional, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses seluruh peraturan daerah secara mudah, cepat, dan resmi," ujar Masan.
Sistem basis data hukum terpadu ini mencakup publikasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga berbagai keputusan strategis pemerintah daerah.
Koordinasi intensif dan pembinaan teknis berkelanjutan bersama pemerintah daerah salah satunya digelar di Kabupaten Paser. Kegiatan berlangsung pada Kamis pagi.
Sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota terus ditingkatkan untuk memastikan setiap dokumen produk hukum daerah terarsip secara terstruktur.
"Sinergi bersama pemerintah kabupaten dan kota terus kami tingkatkan guna memastikan setiap dokumen produk hukum daerah terarsip secara terstruktur," tutur Masan.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga menggalakkan pembentukan dan pengintegrasian JDIH hingga ke tingkat desa. Tujuannya mendekatkan aksesibilitas layanan informasi hukum pedesaan.
Pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital dalam pengelolaan dokumentasi hukum dinilai mampu mengeliminasi potensi tumpang tindih regulasi serta mempercepat harmonisasi aturan.
"Penguatan transparansi publikasi regulasi melalui JDIH menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ujarnya.
Keterbukaan akses terhadap produk hukum daerah diharapkan meningkatkan literasi hukum warga sekaligus mendukung iklim kemudahan berusaha di daerah.
Pemerintah daerah mengapresiasi pembinaan intensif yang dilaksanakan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pusat dokumentasi dan informasi hukum yang andal.
"Kami optimistis pengintegrasian JDIH se-Kaltim ini dapat memperkokoh kepastian hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan regulasi," kata Masan.